JAKARTA, KOMPAS.com - Banjir sudah menjadi masalah klasik di Jakarta sejak dulu. Banyak warga Jakarta yang sudah menjadi langganan banjir tiap tahun hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit.
Namun, ada juga warga korban banjir yang melawan, bahkan sampai menggugat Gubernur DKI Jakarta ke pengadilan.
Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
Tujuh warga Ibu Kota itu sepakat menempuh langkah hukum dengan menggugat Gubernur Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan dilayangkan pada Agustus 2021 lalu dan tercatat dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Perjuangan warga itu pun tak sia-sia karena akhirnya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Isi Gugatan
Juru bicara tim advokat Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tujuh penggugat tersebut merupakan warga Jakarta yang menjadi korban banjir di Ibu Kota saat awal tahun 2021.
Sugeng mengatakan, tuntutan pertama mereka adalah meminta Anies membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;
"Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara," kata Sugeng.
Gugatan Dikabulkan Sebagian
Setelah 6 bulan proses persidangan berjalan, ketujuh warga korban banjir yang menggugat Anies itu mendapatkan kado manis. Gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.
Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Penggugat Sambut Baik Putusan Hakim
Salah satu penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita mengatakan, pendangakan Kali Mampang memang menjadi penyebab banjir di wilayah kediamannya.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 sentimeter. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017," kata perempuan yang akrab disapa Sita melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
"Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar dia.
Sita berharap, dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN, nantinya tidak hanya pengerukan yang di wilayah Kali Mampang yang direalisasikan.
Tetapi juga kali dan saluran air di wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.
"Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/06000071/perjuangan-7-warga-korban-banjir-gugat-anies-yang-kini-berbuah-manis