JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang mengendarai sepeda motor hingga salah masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya ditilang polisi.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengungkapkan bahwa siswi SMP tersebut ditilang karena terbukti melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Aturan yang dilanggar di antaranya belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan salah jalur. Hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melaju di jalan tol.
"Motor masuk tol kan jelas pelanggaran, ditambah ini ada kecelakaannya," ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022). Diketahui siswi tersebut terserempet mobil saat hendak keluar dari jalan tol.
Edy mengatakan, kepolisian tetap menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi, di samping menyelidiki kecelakaan yang menimpa siswi tersebut.
"Pelanggaran rambu kesalahan mutlak. Sementara kalau urusan kecelakaannya ya disidik sendiri," kata Edy.
Kronologi kecelakaan
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP tertabrak mobil saat dirinya mengendarai motor di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 1 arah Bekasi, wilayah Jakarta Timur, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan, kecelakaan bermula saat siswi berusia 16 tahun itu berangkat ke sekolah.
"Yang dipakai Google Maps mobil, makanya dia masuk tol itu," kata Seno kepada wartawan, Kamis.
Siswi tersebut mengendarai motor lalu masuk Tol Halim. Ia bingung karena di jalan itu hanya dirinya yang mengendarai sepeda motor.
"Dia kaget kok motor sendiri, dia mau mutar balik. Begitu putar balik, ada sentuhan dengan mobil," kata Seno.
Seno mengatakan, korban menderita luka lecet di bagian dagu dan tangan akibat kecelakaan itu.
"Dia biasanya diantar ayahnya naik mobil, cuma hari ini naik motor," ujar Seno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/09581321/siswi-smp-yang-salah-masuk-ke-jalan-tol-hingga-tertabrak-mobil-ditilang