Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi di Masa PPKM Level 3 yang berlaku 15-21 Februari 2022.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi SK yang dikirim oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Selain memperketat kembali kapasitas angkut, Dishub DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan terkait waktu operasional transportasi umum.
Transjakarta dan angkutan umum dalam trayek ditetapkan beroperasi pukul 05.00-21.30 WIB.
Untuk MRT Jakarta beroperasi pukul 06.00-21.30 WIB, LRT pukul 05.30-21.30 WIB.
Sementara itu, angkutan perairan beroperasi pukul 05.00-18.00 WIB, kemudian angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB.
Terakhir, angkutan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional KRL.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/16303611/pemprov-dki-kembali-batasi-kapasitas-angkut-transportasi-jadi-70-persen