JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi korban penipuan terkait penjualan paket minyak goreng dan mi instan murah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, kasus ini bermula pada September 2021.
Pelaku berinisial DA (39) menjual minyak goreng dan mi instan dengan sistem pra-pesan atau pre-order (PO) yang diumumkan melalui media sosial.
"Ini kasus penipuan yang diawali pada September 2021. Pelaku membuat status di salah satu media sosial dengan tulisan open PO minyak goreng murah harga Rp 150.000," kata Wibowo, Senin (21/2/2022).
Menurut Wibowo, pelaku sengaja membuat status tersebut agar banyak dibaca banyak orang.
Kemudian, salah satu korban tertarik dengan tawaran pelaku.
"Selanjutnya (korban) menghubungi, menanyakan langsung, dan berminat terhadap barang yang ditawarkan pelaku," kata dia.
Namun, pelaku meminta syarat uang pembayaran harus dibayar di muka.
Uang tersebut harus ditransfer ke rekening pelaku dengan perjanjian delapan hari barang berupa minyak goreng dan mie instan akan dikirim.
"Namun sampai batas waktu yang ditentukan, barang ini tidak dikirim sehingga korban melapor," tutur Wibowo.
Saat ini polisi telah menangkap DA yang merupakan warga Koja.
Wibowo menuturkan, saat ini sudah ada laporan yang dibuat oleh dua orang korban, yaitu Endang dan Natasya.
Keduanya juga telah memberikan sejumlah bukti pendukung karena mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.
"Ibu Endang kerugian Rp 135 juta, Ibu Natasya Rp 160 juta, kurang lebih. Masih ada korban-korban lainnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu korban penipuan berinisial EN (39) membuat laporan ke Polsek Koja, pada Sabtu (19/2/2022).
Pada awal Januari 2022, EN ditawari paket minyak goreng dan mi instan dengan harga di bawah standar, masing-masing Rp 135.000 per 12 liter (karton) dan Rp 80.000 per dus.
"Korban tertarik. Selanjutnya korban membeli dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu dan delapan hari kemudian barang baru diserahkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Korban sudah mengeluarkan uang Rp 135 juta untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus mie instan.
Uang itu dibayarkan enam kali atau secara bertahap. Namun, setelah jatuh tempo, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Polisi mencatat, ada enam orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan DA.
Total kerugian yang diderita para korban mencapai sekitar Rp 1,6 miliar, itu belum seluruhnya. Sebab, masih ada korban yang kerugiannya belum diketahui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/21/16122231/modus-penipuan-paket-minyak-goreng-murah-di-koja-pelaku-gunakan-sistem