DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Kemiri Muka, Depok.
Dugaan ini berdasarkan video yang diunggah melalui akun Instagram @infodepok24. Pada bagian keterangan tertulis Masa dimintain semua, suruh bayar padahal cuma lewat doang kayak preman jadinya.
Seorang warganet @saputradeny677 merespons video tersebut.
"Tiap kali ke pasar kemiri pasti itu mah mau masuk ke keluar kek pasti disuruh bayar, belum lagi yang lain-lain. Mau lewat mana juga, depan atau belakang pasti suruh bayar," tulisnya.
Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton membenarkan bahwa pria berseragam di video itu merupakan anggotanya. Namun, ia membantah pegawai Dishub itu melakukan pungli.
Menurutnya, pungutan retribusi parkir dilakukan secara resmi sesuai perintah dalam kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Jadi Pasar Kemiri Muka memang sudah cukup lama tak dipungut parkir. Kalau dari Dishub mulai melakukan pungutan parkir. Itu memang resmi dari kita sesuai arahan pimpinan berdasarkan kesepakatan Forkopimda," ujar Anton, saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Anton mengatakan, pungutan uang parkir digunakan untuk memperbaiki fasilitas seperti lampu penerangan jalan umum dan pengaturan lalu lintas di sekitar pasar.
Pungutan uang parkir akan dilakukan selama kesepakatan antara Forkopimda terus berjalan.
"Sesuai arahan pimpinan untuk segera melakukan pungutan retribusi termasuk dari Dishub itu kan kemarin melakukan perbaikan lampu-lampu penerangan jalan umum (PJU)," ujarnya.
"Kami sepanjang masih diminta memungut kita akan melakukan pemungutan. Sesuai arahan, kalau motor kan Rp 1.000," kata Anton.
Selain itu, Anton menegaskan, pungutan uang parkir di Pasar Kemiri Muka tak dilakukan terhadap masyarakat sekitar.
"Setelah dikomunikasikan dengan teman-teman (Dishub) di lingkungan situ akhirnya tidak dipungut untuk yang warga, dalam rangka sosialisasi juga," imbuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/21/19121991/bantah-soal-pungli-di-pasar-kemiri-muka-dishub-depok-pungutan-parkir