Salin Artikel

Camat Sebut Penggugat Anies soal Kali Mampang adalah Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional

Warga tersebut bertempat tinggal di RW 006 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Info dari lurah, beliau (penggugat) adalah Dewan Sumber Daya Air Nasional, warga RW 006 Pela Mampang," ujar Djaharuddin saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).

Saat ini pengerukan Kali Mampang yang menjadi salah satu tuntutan warga tengah dilakukan, termasuk di daerah permukiman penggugat.

Hanya saja, ada kendala yang dihadapi oleh petugas di lapangan dalam mengeruk Kali Mampang.

Salah satu masalahnya yakni soal keberadaan jembatan penghubung antarkampung yang terlalu rendah sehingga menghambat laju alat berat.

"Saat ini sedang mengerjakan segmen Pondok Jaya dan Pasar Jagal Kemang Utara, soalnya lajunya alat berat dihalangi oleh jembatan antarkampung sehingga harus loading kembali pada posisi segmen berikutnya," ujar Djaharuddin.

Diketahui, proses pengerukan Kali Mampang kembali dilakukan di Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (19/2/2022).

Namun, pada proses pengerukan kali, petugas juga terkendala ukuran kali yang sempit karena banyak bangunan di bantaran.

Pengerukan itu disebut tak terkait gugatan warga terhadap Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan merupakan program rutin sejak 2021.

PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang.

Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sekilas soal Dewan SDA Nasional

Dewan SDA Nasional dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dalam perpres disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan SDA Nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Dalam perpres juga disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri.

Sementara itu, anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat, perwakilan pemerintah daerah, dan unsur non-pemerintah yang terdiri atas organisasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/17595311/camat-sebut-penggugat-anies-soal-kali-mampang-adalah-anggota-dewan-sumber

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke