Salin Artikel

Bukan Dokter, Penyuntik Filler Payudara Sudah Beroperasi Sejak 2004

JAKARTA, KOMPAS.com - ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka sebagai terduga pelaku penyuntik filler payudara pada seorang wanita di sebuah hotel di Mangga Besar. Wanita tersebut diduga tewas akibat malapraktik.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan ER telah memberikan jasa suntik filler payudara sejak 2004.

"Dari keterangan pelaku, memang sudah melakukan ini dari tahun 2004," kata Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Rohman mengatakan, meski sudah belasan tahun menjalankan praktik tersebut, ER diketahui tidak memiliki latar belakang medis untuk melakukan praktik filler payudara.

"Dia bukan dokter dan dia tidak ada sertifikasi khusus kegiatan tersebut. Jadi dia tidak memiliki izin akan hak tersebut," lanjut Rohman.

Rohman menyebutkan, praktik suntik filler payudara kepada RCD bukan kali pertama dilakukan ER. Pada 2011, RCD juga pernah menerima suntikan filler payudara dalam satu paket dengan empat kali suntikan.

"Untuk suntikan pertama, itu satu paket dengan empat kali suntikan dan kedua di Jumat kemarin," kata Rohman.

Berdasarkan keterangan pelaku, dalam satu paket, RCD membayar tarif Rp 4 juta untuk satu paket filler payudara.

"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata dia.

Pada Jumat (18/2/2022), ER menyuntikkan cairan silikon di kedua payudara RCD dengan masing-masing sebanyak 500 mililiter.

"Suntikan di kedua payudara korban sebanyak 1.000 mililiter, jadi satu payudara berisi 500 mililiter," lanjut Rohman.

Selain ER, polisi juga mengamankan A (29) yang diduga membantu ER dalam membeli silikon di toko kimia, dan menyimpan serta mempersiapkan alat-alat praktik. A mendapat upah Rp 500.000 saat itu.

"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan kegiatan tersebut," jelas Rohman.

Satu hari setelah praktik penyuntikan filler payudara dilakukan, RCD ditemukan tak bernyawa dalam keadaan kedua payudara bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar.

"Mungkin pas suntik kedua itu diduga ada kebocoran sehingga adanya korban di hotel," kata Rohman.

Adapun saat ini ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari. Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar rupiah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/19283541/bukan-dokter-penyuntik-filler-payudara-sudah-beroperasi-sejak-2004

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke