JAKARTA, KOMPAS.com - Hal-hal janggal masih dirasakan keluarga HM (89), seorang kakek yang tewas dikeroyok di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022, pukul 02.00 WIB.
Anak HM, Bryna Halim mengatakan, polisi belum bisa memberikan jawaban terkait keberadaan HM sebelum tewas dikeroyok.
Sebab, sejak pukul 17.30 WIB pada 22 Januari 2022, HM hilang kontak dengan keluarga sebelum ditemukan tewas.
"Saya minta polisi mengecek keberadaan dari pukul 17.30 WIB sampai pukul 01.00 WIB (23 Januari 2022) ke mana. Saya terus menerus meminta itu, dan sejak pemeriksaan sudah berkali-kali, tapi jawabannya polisi, 'kami kesulitan mencari CCTV dari papa kamu'," kata Bryna, Selasa (22/2/2022).
Bryna menginginkan bukti yang menunjukkan keberadaan ayahnya sebelum tewas dikeroyok.
"Saya ingin diketahui CCTV. Itu kan yang sangat penting itu. Kan nggak mungkin papa saya hilang, kecuali papa saya disekap," tutur Bryna.
Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai HM hilang dan sampai saat ini belum diketemukan.
"Itu STNK nempel sama kunci mobil, harus nempel. STNK-nya hilang sejak awal di TKP. Belum ditemuin (sampai sekarang)," kata Bryna.
Kabar terbaru, polisi menangkap tiga lagi pelaku yang turut terlibat dalam pengereyokan HM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, pelaku tersebut berinisial DJ, A dan HP. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/2/2022).
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal penangkapan dan peran dari masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Untuk diketahui, insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Adapun enam tersangka yang sebelumnya ditangkap itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), serta F. JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/05040091/hal-hal-yang-masih-menggantung-bagi-keluarga-kakek-89-tahun-yang-tewas