Salin Artikel

"Kok Warga Bantaran Kali Mampang Punya Sertifikat? Itu Pelanggaran Sejak Awal..."

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat yang dimiliki warga di bantaran Kali Mampang dicurigai didapatkan dari proses yang tidak sesuai aturan. Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan seharusnya bantaran kali adalah tanah milik negara.

"Yang jadi pertanyaan, sertifikat siapa yang ngeluarkan? Kok dekat bantaran kali bisa punya sertifikat. Itu secara teknis kan ada pelanggaran sejak awal. Kiri kanan kali kan merupakan tanah negara," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Persoalan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta kesulitan untuk melakukan pembebasan lahan. Padahal, pembebasan lahan dibutuhkan agar proses pengerukan dan pembangunan turap di sana berjalan maksimal.

Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara telah memenangkan sebagian gugatan warga terhadap Pemprov DKI. Pemprov DKI pun diperintahkan untuk menyelesaikan pengerukan dan membangun turap di Kali Mampang.

Yoga menyarankan agar Pemprov DKI secepatnya meninjau kembali kepemilikan lahan di bantaran Kali Mampang untuk memulai proses pelebaran kali.

Dengan demikian nantinya akan terdata bangunan mana saja yang memiliki sertifikat dan siapa pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Pemprov DKI pun dapat memiliki data terkait bangunan mana saja yang berhak mendapatkan ganti rugi.

"Kalaupun dibeli dengan sertifikat tadi harus ada kompensasi. Misalnya setengah harga. Tidak bisa dibayar full. Harus ada jalan tengah. Karena secara teknis tanah negara tapi punya sertifikat. Berarti di situ ada pelanggaran," lanjut Yoga.

Harus bebaskan lahan

Menurut Yoga, Pemprov DKI Jakarta memang harus melebarkan kali untuk menangani banjir di kawasan tersebut, bukan sekadar pengerukan dan membangun turap.

"Harus disosialisasikan bahwa pengerukan kali tidak menyelesaikan akar permasalahan. Kali tetap akan meluap. Akan menggenangi permukiman. Sehingga Pemprov DKI harus berani mengatakan kalau ingin mengurangi dampak banjir, perlu ada pelebaran kali," kata Yoga.

Ia mengatakan selama masih ada bangunan yang menempel dengan bantaran kali maka akan tetap menjadi penyebab banjir lantaran mengurangi lebar kali dan mempercepat munculnya endapan sungai karena pembuangan limbah sehari-hari.

Oleh karena itu Pemprov DKI harus segera mengambil langkah untuk melebarkan Kali Mampang dengan merelokasi warga yang tinggal di bantaran.

Ia memahami bahwa merelokasi warga bukan pekerjaan mudah. Terlebih sebagian bangunan di bantaran Kali Mampang memiliki sertifikat. Namun menurut dia hal itu bisa diselesaikan dengan mencari jalan tengah sehingga Pemprov DKI dan warga sama-sama diuntungkan.

"Pemprov harus tegas menetibkan permukiman yang ada di bantaran kali. Terutama bangunan baru yang muncul harus segera ditertibkan tanpa ampun. Karena ini menjadi contoh di kawasan lain," tutur Yoga.

"Momentum ini harusnya dilihat dari sisi posotifnya. Tidak perlu Pemprov DKI melakukan banding atau mengklaim melakukan pengerukan. Itu nanti jadi blunder," ucap dia.

Gugatan tujuh warga

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuntaskan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.

Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/25/06052911/kok-warga-bantaran-kali-mampang-punya-sertifikat-itu-pelanggaran-sejak

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke