Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Kedua terdakwa yaitu mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat Muhamad Faisal.
Keduanya didakwa atas kasus korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta tahun anggaran 2018.
Selain tuntutan pidana penjara, keduanya juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda Rp 200 juta.
Kedua terdakwa juga harus membayar uang pengganti.
“Jaksa penuntut umum juga menghukum terdakwa Widodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.646.817.202, sedangkan Muhamad Faisal sebesar Rp 712.647.247,” kata jaksa Purnama dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Ia menegaskan, uang pengganti itu harus dibayarkan dalam tempo satu bulan.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tempo satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara,” lanjut Purnama.
Ia mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa diberi waktu hingga pekan depan untuk menyampaikan pembelaannya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.203.
Perbuatan para terdakwa dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/25/11202391/korupsi-dana-bos-eks-kepala-smkn-53-jakarta-dan-staf-sudin-pendidikan