JAKARTA, KOMPAS.com - Saat diperiksa penyidik, politikus Golkar Azis Samual sempat mengelak bahwa dia telah memberi perintah para debt collector untuk melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan hasil pemeriksaan Azis yang berlangsung Selasa (1/3/2022).
"Sampai pemeriksaan kemarin, AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Ade, Rabu (2/3/2022).
Namun, kata Ade, penyidik telah mengantongi dua alat yang cukup dari penyelidikan dan pemeriksaan 4 tersangka lain. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara lanjutan kasus pengeroyokan tersebut pada Selasa (2/3/2022).
Dari situ, Ade menyebut bahwa Azis diketahui memberikan perintah kepada empat orang yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris.
"Bagaimana pasal 184 KUHP jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja. Tapi penyidik telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Berdasarkan gelar perkara tadi malam ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ade.
Kini, Azis Samual sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/12024141/politikus-golkar-azis-samual-mengelak-beri-perintah-keroyok-ketua-knpi