TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kronologi pencabulan yang terjadi pada anak berinisial H (7) di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jum'at, 25 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di salah satu proyek pembangunan perumahan.
"Kemudian, pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan," ujar Aldo kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Di dalam pos satpam tersebut, kata Aldo, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban tak sadarkan diri.
Saat itulah pencabulan terjadi.
Pelaku berinisial RR (43) kemudian diamankan di Mapolres Tangsel tiga hari setelahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/02/16525631/kronologi-pencabulan-bocah-7-tahun-di-tangsel-sempat-dicekoki-minuman