Salin Artikel

Aktivitasnya Masih Diawasi meski Angelina Sondakh Telah Hirup Udara Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, aktivitas Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh masih diawasi meski telah bebas dari penjara.

Angelina Sondakh diketahui ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel," ujar Ricky dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Saat ini, Angelina Sondakh sedang menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan. Dia telah lapor diri perdana ke Bapas Jaksel pada hari Jumat, ini.

Bapas Jaksel akan melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh semasa CMB berlangsung hingga 1 Juni 2022.

"Angelina Sondakh menjalani CMB di bawa pengawasan Bapas Jaksel. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni, dia masih terikat aturan Bapas, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan kedepan," kata Ricky.

Ricky sebelumnya mengatakan, Angelina Sondakh bakal lapor diri selama 2 minggu sekali sampai dengan 1 Juni 2022.

"Hari ini Ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky.

Proses lapor diri yang bakal dijalani Angelina Sondakh bisa dilakukan secara tatap muka maupun virtual menginat saat ini masih kondiaisi pandemi Covid-19.

Selain itu, Bapas Jaksel juga bakal melakukan pengawasan terhadap Angelina Sondakh secara langsung.

"Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus patuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB. Dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," ucap Ricky.

Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/13474191/aktivitasnya-masih-diawasi-meski-angelina-sondakh-telah-hirup-udara-bebas

Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke