Itu diungkapkan M saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).
Awalnya, Munarman ingin meluruskan pernyataan-pernyataan yang menyatakan dirinya ikut berbaiat.
"Ini seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir, ada baiat dan saya menyuruh baiat. Seolah- olah begitu fakta yang digiring, dan ini sebetulnya untuk konsumsi media. Makanya perlu saya luruskan selain untuk persidangan, juga buat media," ujar Munarman.
Saat hadir di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014, Munarman mengaku hanya hadir sekitar 10 menit. Ia juga tidak ikut acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan baiat.
"Satu orang hanya menyatakan saya ikut baiat, kemudian diceritakan ke orang lain. Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya (saya) tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," ujar Munarman.
Munarman mengaku hadir dalam acara itu karena kebetulan rumahnya dekat.
"Saya bukan sebagai pembicara, bukan sebagai orang yang ikut baiat," kata Munarman.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian menjelaskan posisi dirinya saat acara di Makassar, 24-25 Januari 2015.
Pada acara 24 Januari 2015, Munarman mengaku memberikan materi merujuk dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, lanjut Munarman, memprediksi munculnya kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.
"Saksi kami yang lain menyatakan tidak ada baiat (dalam acara itu). Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh AS, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah. Saya beri tahu kepada audiens bahwa AS pada 2020 mendesain ada sebuah kekhilafahan," ujar Munarman.
Munarman lantas bertanya kepada M.
"Ini analisis saya bahwa itu akan dimusnahkan oleh AS. Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.
"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis. Sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.
Munarman kemudian menjelaskan posisi dirinya pada acara 25 Januari 2015. Dalam acara itu, ia menjelaskan konsep-konsep syariat Islam.
"Kemudian kewajiban yang perlu membutuhkan negara, kekuasaan negara. Saya tidak sebut ISIS, kekuasan negara atau state, daulah dalam bahasa arab yaitu kekuasaan syariat yang terbaik dengan hukum pidana," kata Munarman.
"Apakah ini perwujudan mewujudkan ISIS? Apakah itu pelanggaran pidana, saya menerangkan seperti itu?" tanya Munarman kepada M.
"Menurut ahli (saya) tidak masuk pelanggaran pidana. Ahli pun mengajar sama seperti itu," jawab M.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/07/15425741/munarman-jelaskan-perannya-saat-acara-diduga-baiat-di-makassar-ahli-itu