Salin Artikel

Mulai Berlaku Sore Ini, Bandara Soekarno-Hatta Hapus Tes PCR/Antigen sebagai Syarat Perjalanan Domestik

Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu mulai Selasa ini.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

President Director AP II Muhammad Awaluddin berujar, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.

"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Rabu.

VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menyebutkan, protokol kesehatan di bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, tetap akan dijalankan secara ketat.

"Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," sebut Hufron dalam keterangan yang sama.

Menurut Hufron, semua fasilitas keamanan hingga kenyamanan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain telah disiapkan untuk menunjang penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ungkap Hufron.


Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan wajib dipatuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta:

  • Penumpang rute domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan
  • Penumpang rute domestik yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi
  • Penumpang rute domestik berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/18140451/mulai-berlaku-sore-ini-bandara-soekarno-hatta-hapus-tes-pcr-antigen

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke