DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang sebelumnya level 3 menurun menjadi level 2. Adapun PPKM level 2 berlaku mulai (8/3/2022) hingga (14/3/2022).
Meski demikian, Pemkot Depok tetap gencar menekan penyebaran Covid-19 melalui aturan peraturan wali kota (perwal).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mobilitas meski level PPKM di Depok mengalami penurunan.
"Melarang setiap kegiatan masyarakat menyebabkan kerumunan," kata Idris dikutip dari portal resmi pemkot Depok, Rabu (9/3/2022).
Kendati begitu, untuk mengatur mobilitas masyarakat, Pemkot mengeluarkan surat putusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Surat tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2 dengan perenapan Gerakan Jaga Kampung (Jaga Kaki) di tingkat RT dan Kampung siaga Tangguh Jaya (KSTJ).
Semua orang yang beraktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM level 2 di wilayah tersebut.
Hal itu termasuk kegiatan perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
Namun, jika tidak mematuhi ketentuan PPKM level 2, maka Pemkot Depok tidak segan memberikan sanksi administrasi hingga penutupan usaha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/13295971/ppkm-level-2-wali-kota-depok-minta-masyarakat-tetap-jaga-prokes-dan-tidak