JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru calon penumpang kereta jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan PCR telah diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia mulai Rabu, (9/3/2022).
Aturan tersebut berlaku asalkan calon penumpang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
Calon penumpang kereta jarak jauh bernama Zaki menilai keputusan tersebut tepat karena memudahkan masyarakat dalam bermobilitas menggunakan kereta api.
"Jadi lebih enak melakukan perjalanan dinas atau wisata, kita lebih dipermudahkan," ujar Zaki saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Zaki, dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Terpisah, calon penumpang kereta api bernama Vivi (49) mengaku merasa khawatir dengan berlakunya peraturan tersebut. Sebab, menurutnya, vaksin tidak cukup untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
"Kita jadi harus benar-benar waspada karena walaupun kita sudah vaksin, meskipun sudah lengkap tetap bisa terpapar kan," kata Vivi.
Vivi menjelaskan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh itu dapat dengan mudah terjadinya penularan Covid-19.
"Kita berada di satu tempat tertutup dan ber-AC dalam kurun waktu yang lama, jadi diri kita sendiri harus lebih waspada," ungkapnya.
Vivi menuturkan setelah adanya peraturan tersebut ketika dia menggunakan kereta api akan meningkatkan protokol kesehatan untuk dirinya.
"Jadi jangan sampai kita sendiri lengah tetap kita patuhi prokes dengan ketat," imbuh dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelayanan tes antigen di Stasiun Gambir sampai saat ini masih tersedia.
Namun, jumlah calon penumpang yang melakukan tes antigen terpantau sedikit.
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta jarak jauh.
Penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.
"Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujar Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa, Rabu.
Sementara itu, KAI mengintegrasikan ticketing system melalui aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasi data vaksinasi penumpang.
Dengan demikian, data vaksinasi calon penumpang bisa diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/17191671/naik-kereta-tak-wajib-tunjukkan-hasil-tes-covid-19-warga-harus-waspada