"Kalau kami Dinas Perhubungan mengikuti saja arahan. Kalau memang arahan pusat dan pimpinan sudah ada, kami laksanakan," ujar Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
"Kita tinggal ikuti, yang penting kita jangan abai, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat," lanjutnya.
Menurut Chaerudin, apa pun kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan merupakan keputusan yang baik untuk semua pihak.
"Jadi kami akan sosialisasikan sambil berjalan. PO (perusahaan otobus) terminal juga sudah pada tahu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik antigen maupun PCR.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/22251131/tes-covid-19-dihapus-sebagai-syarat-perjalanan-dishub-tangsel-yang