TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengecek perumahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang sertifikatnya digadaikan secara sepihak oleh pengembangnya, Jumat (11/3/2022).
Sertifikat dari perumahan bernama Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren itu dijual oleh pengembangnya yang bernama Samtari kepada seseorang berinisial W.
Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke PN Tangerang.
Pengecekan yang dilakukan majelis hakim PN Tangerang dilakukan berdasar sidang perdata itu.
Ketua majelis hakim PN Tangerang Agus Iskandar menyebutkan, pengecekan dilakukan bersamaan dengan sidang di tempat.
Ada beberapa hal yang diperiksa olehnya, seperti wujud fisik, luas, batas-batas klaster, dan sebagainya.
"Sidang di tempat saja," kata Agus saat ditemui di Jasmine Residence 4, Jumat.
"(Hal yang dicek seperti) lokasinya bener enggak, ada sengketa bener atau enggak, ya kan, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," sambung dia.
Usai memeriksa sejumlah hal tersebut, Agus melakukan sidang di tempat secara singkat.
Hasil sidang itu, Agus bakal mengadakan agenda sidang penerimaan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022.
Penerimaan kesimpulan yang dimaksud adalah pihak penggugat (warga Jasmine Residence 4) dan tergugat (W) menyampaikan rangkuman jalannya sidang perdata kasus ini kepada majelis hakim.
"Selanjutnya (agenda sidang) kesimpulan," sebut Agus.
Kronologi
MS (42), salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya membeli salah satu rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018.
Rumah dibeli dari Samtari secara kontan dengan harga Rp 550 juta. Dia kemudian menandatangi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Samtari berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam waktu satu tahun.
Menurut MS, pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, dengan rentang Rp 550 juta hingga Rp 600 juta.
"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujar dia pada 1 Februari 2022.
Setahun berselang, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung dibangun dan para pembeli menuntut kompensasi.
Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster.
Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Di saat yang bersamaan, Samtari ternyata menggadaikan secara diam-diam sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 kepada seorang penadah berinisial W seharga Rp 700 juta.
Penggadaian sertifikat tersebut baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.
MS dkk menolak tawaran itu dan melaporkan Samtari ke kepolisian serta menggugat W secara persata ke PN Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/12364951/pn-tangerang-cek-perumahan-di-tangsel-yang-sertifikatnya-digadai-sepihak