Salin Artikel

Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara dari Jaksa Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan

Munarman dituntut pidana delapan tahun penjara oleh JPU.

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman, Senin (14/3/2022).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengemukakan pendapat yang sama.

"Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius, jadi kami enggak tertantang," ujar Aziz.

Tim penasihat hukum, lanjut Aziz, sempat berpikiran Munarman dituntut hukuman mati.

"Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai aja," kata Aziz.

Adapun pleidoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin ini.

"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Oleh karena itu, ia tetap ditahan.

Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.


"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar jaksa.

Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/12514391/anggap-tuntutan-8-tahun-penjara-dari-jaksa-kurang-serius-munarman-ajukan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kala Tower BTS Berdiri Tanpa Izin di Pekarangan Rumah Orang, Warga Menolak, Satpol PP Bertindak

Kala Tower BTS Berdiri Tanpa Izin di Pekarangan Rumah Orang, Warga Menolak, Satpol PP Bertindak

Megapolitan
Hadapi Tekanan Saat Beri Izin Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Pemimpin Harus Berani

Hadapi Tekanan Saat Beri Izin Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Pemimpin Harus Berani

Megapolitan
Demi Atasi Macet, Mungkinkah Jalan Raya Condet Diperlebar?

Demi Atasi Macet, Mungkinkah Jalan Raya Condet Diperlebar?

Megapolitan
Lurah Batu Ampar Akui Ada Orangtua 'Bandel' Turunkan Anak Sekolah di Pinggir Jalan, Bikin Jalan Raya Condet Macet

Lurah Batu Ampar Akui Ada Orangtua "Bandel" Turunkan Anak Sekolah di Pinggir Jalan, Bikin Jalan Raya Condet Macet

Megapolitan
Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…

Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…

Megapolitan
Beri Waktu Sebulan, Korban Minta Dirut Pertamina Datang dan Selesaikan Tanggung Jawab Kebakaran Depo Plumpang

Beri Waktu Sebulan, Korban Minta Dirut Pertamina Datang dan Selesaikan Tanggung Jawab Kebakaran Depo Plumpang

Megapolitan
Urusan yang Belum Selesai dari Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Korban Masih Perjuangkan Kompensasi

Urusan yang Belum Selesai dari Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Korban Masih Perjuangkan Kompensasi

Megapolitan
Tipu Muslihat 'si Kembar' Penipu 'Preorder' iPhone, Tawarkan di Bawah Harga Pasar dan Barang Tak Kunjung Dikirim

Tipu Muslihat 'si Kembar' Penipu "Preorder" iPhone, Tawarkan di Bawah Harga Pasar dan Barang Tak Kunjung Dikirim

Megapolitan
Tiga Karyawan Minimarket di Ciracas Disekap Perampok, Uang Rp 50 Juta Raib

Tiga Karyawan Minimarket di Ciracas Disekap Perampok, Uang Rp 50 Juta Raib

Megapolitan
Serba-serbi Jakarta Fair 2023 14 Juni-16 Juli, Konser Musik Bertabur Bintang dan Akses Mudah

Serba-serbi Jakarta Fair 2023 14 Juni-16 Juli, Konser Musik Bertabur Bintang dan Akses Mudah

Megapolitan
10 Tempat Konser di Jakarta dan Sekitarnya

10 Tempat Konser di Jakarta dan Sekitarnya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko Bukan Badan Jalan | Pemilik Rumah Tak Tahu Ada BTS Ilegal di Pekarangan

[POPULER JABODETABEK] Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko Bukan Badan Jalan | Pemilik Rumah Tak Tahu Ada BTS Ilegal di Pekarangan

Megapolitan
Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun

Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun

Megapolitan
Saat Jakpro Buka Suara soal Dugaan Pencaplokan Bahu Jalan oleh Pemilik Ruko di Pluit…

Saat Jakpro Buka Suara soal Dugaan Pencaplokan Bahu Jalan oleh Pemilik Ruko di Pluit…

Megapolitan
Curhat Pesepeda di Jakarta: Harus Banyak Sabar, Sering Diserobot Angkot, Diklakson Pula...

Curhat Pesepeda di Jakarta: Harus Banyak Sabar, Sering Diserobot Angkot, Diklakson Pula...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke