Munarman dituntut pidana delapan tahun penjara oleh JPU.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman, Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga mengemukakan pendapat yang sama.
"Kami sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius, jadi kami enggak tertantang," ujar Aziz.
Tim penasihat hukum, lanjut Aziz, sempat berpikiran Munarman dituntut hukuman mati.
"Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai aja," kata Aziz.
Adapun pleidoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, JPU menuntut Munarman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin ini.
"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.
Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Oleh karena itu, ia tetap ditahan.
Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar jaksa.
Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/12514391/anggap-tuntutan-8-tahun-penjara-dari-jaksa-kurang-serius-munarman-ajukan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan