BEKASI, KOMPAS.com - Polisi di Cikarang, Bekasi, diduga salah menangkap sejumlah pemuda yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembegalan dan kini menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghadirkan pakar telematika Roy Suryo dalam sidang lanjutan kasus pembegalan tersebut, pada Senin (14/3/2022).
Roy Suryo diminta memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa salah satu terdakwa bernama Muhammad Fikry sedang tidur di sebuah mushala saat pembegalan terjadi.
Roy pun yakin bahwa rekaman tersebut benar adanya dan tidak dimodifikasi.
"Tidak ada (modifikasi)," jelas Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Cikarang.
Roy menjelaskan, apabila ada modifikasi dalam CCTV yang ditunjukkan dalam persidangan, maka akan terlihat jelas perbedaannya, dan video otomatis akan tidak sinkron satu sama lain.
"Misalnya ada empat kamera, maka akan berubah juga tanggalnya. Pasti yang lain akan berubah. Makanya tadi juga saya sampaikan, di depan majelis hakim, kira-kira sama atau enggak satu dengan yang lain, ya alhamdulillah, itu similar (sama)," tambahnya.
Roy juga menuturkan, dari hasil analisis yang ia lakukan menggunakan software face recognizer dan face comparison terhadap rekaman CCTV dan sebuah foto wajah Muhamad Fikry, dirinya mendapatkan hasil dengan tingkat kecocokan sebesar 63 persen.
"Saya sudah berani gunakan sebagai petunjuk, untuk kemudian menyampaikan, InsyaAllah ini adalah Muhamad Fikry," kata Roy.
Dugaan Salah Tangkap
Diberitakan sebelumnya bahwa empat orang diduga menjadi korban salah tangkap dalam penanganan kasus begal di Cikarang pada (28/4/2021) lalu.
Hal ini disampaikan salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy.
Ia mengatakan, keempat korban yang diduga salah tangkap itu adalah Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki.
Ia menegaskan, keempatnya tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal seperti yang dituduhkan polisi.
"Sebagai contoh, Fikry di jam yang sama saat terjadi peristiwa pembegalan, dia sedang di mushala bersama teman-temannya dan sedang tertidur. Sebelum tidur, mereka baru selesai kegiatan mengaji karena Fikri ini guru ngaji," kata Andi dikutip Kompas.id, Kamis (4/3/2022).
Bukti lain, CCTV di mushala juga memperlihatkan kalau pada waktu bersamaan dengan peristiwa begal, Fikry memang sedang di mushala.
Selayn Fikri, tiga tersangka lain yang ditangkap juga memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat peristiwa pidana. Sebab, saat terjadi pembegalan, mereka sedang berada di tempat lain dengan aktivitas yang berbeda-beda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/14/21290961/roy-suryo-pastikan-video-cctv-yang-perlihatkan-korban-salah-tangkap