JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa, Senin.
Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.
Tim JPU menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Hal lain yang memberatkan, Munarman juga sebelumnya pernah dihukum 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Terdakwa juga dianggap tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Ketika JPU membacakan tuntutan itu, Munarman justru meresponsnya dengan tertawa. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
“(Ekspresi Munarman) ketawa-tawa saja,” kata Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur, Senin siang.
Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius. Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Pernyataan bahwa tuntutan JPU itu tak serius juga disampaikan langsung oleh Munarman di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim hakim awalnya bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.
Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi karena tuntutan yang dilayangkan JPU kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman.
Sejak awal sidang berlangsung, ada tiga dakwaan dari jaksa yang dikenakan kepada Munarman. Pertama, Pasal 14 juncto Pasal 7 tentang menggerakkan seseorang untuk melakukan teror.
Kedua, Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang pemufakatan jahat. Ketiga, Pasal 13 huruf c tentang menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Namun, yang digunakan jaksa adalah dakwaan kedua soal pemufakatan jahat.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Munarman bersama mendiang Ustad Basri (tokoh ISIS di Indonesia), mendiang Ustad Fauzan Al-Anshori (petinggi Majelis Mujahidin Indonesia), serta beberapa saksi yang dihadirkan JPU, telah melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana terorisme.
"(Mereka) menegakkan khilafah Daulah Islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Jaksa menyebutkan, Munarman dan beberapa nama itu mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah janji kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Amir pimpinan ISIS.
"(Serta) menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS, memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk mendukung taat pada khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah Islamiyah," kata jaksa.
Itu dilakukan Munarman dan beberapa nama tersebut saat acara di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015.
"Di mana pada kegiatan tersebut bersama Ustad Basri dan Fauzan memberikan materi dengan sistem pemerintahan islam, jihad, khilafah dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS. Memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk medukung khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia," ucap jaksa.
Selain itu, lanjut jaksa, ada juga acara baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi dan selanjutnya dilakukan konvoi kendaraan keliling Makassar dengan membawa atribut ISIS.
Bahkan, dalam dua acara tersebut, hadir pula Rullie Rian Zeke, pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019. Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani.
Munarman juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.
"Dengan demikian, unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," tutur jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/06000091/ketika-tuntutan-jaksa-bikin-munarman-tertawa-