JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL (29), diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif mengonsumsi ganja. Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, MFL sudah menggunakan ganja sejak lama.
"Kepada polisi, MFL mengaku mulai mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2010," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Selain ganja, kata Zulpan, MFL juga mengaku mengenal sabu pada 2014 sampai 2019.
Adapun MFL diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah tampil dalam sebuah acara.
Polisi mengamankan MFL beserta sejumlah barang bukti, yakni biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan sejumlah psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.
"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.
Kemudian, saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.
MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/18/12171121/vokalis-sisitipsi-mengaku-mulai-gunakan-ganja-sejak-2010