Salin Artikel

Polusi Debu Batu Bara Kian Mengganggu Aktivitas Sekolah di Marunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.

Menurut warga belum ada perubahan yang signifikan meski Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran tersebut.

Sekolah satu atap di kompleks Rusun Marunda, yakni SDN 05, SMPN 209, dan SLBN 8, merupakan salah satu lokasi yang masih terdampak abu batu bara.

Kepala SDN 05 Purwatiningsih mengatakan, dampak debu batu bara justru dirasakan makin parah.

"Belum ada (perubahan), ini makin parah. Ada sanksi, tapi kok belum ada perubahan. Bahkan debunya tadi pagi makin banyak. Kalau anginnya kencang, pasti debunya makin banyak," ujar Purwatiningsih, saat ditemui, Senin (21/3/2022).

Menurut Purwatiningsih, area sekolah harus dibersihkan lebih dari empat kali dalam sehari akibat debu batu bara.

Ia mengatakan, semula lokasi penimbunan batu bara PT KCN berada jauh dari lokasi sekolah. Namun, kini timbunan batu bara makin menggunung dan letaknya kian dekat dengan area sekolah.

Bahkan dari ruangannya di lantai 3, gunungan batu bara terlihat jelas dan cukup dekat. Jendela di ruangannya pun tampak kotor oleh debu yang berwarna hitam.

"Tadinya letaknya tidak dekat, agak jauh. Paling kalau angin yang benar-benar besar, kami baru kena. Sekarang ini di belakang persis, kelihatan banget dari jendela. Tumpukannya banyak dan semakin banyak," kata dia.

Purwatiningsih menuturkan, paparan debu batu bara sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Bahkan, debu batu bara juga menyebabkan gangguan kesehatan pada anak didiknya.

"Jadi aktivitas kami jelas-jelas terganggu bahkan murid kami ada yang sampai kena mata. Enggak tahu debunya debu apa, tapi kalau debu biasa kok parah dan fatal banget. Sementara ini yang kami alami agak batuk, sesak, pedih di mata, pusing," kata dia.

Purwatiningsih berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan tersebut.

Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.

Dinas LH menyebutkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif pada tahap paksaan pemerintah.

Sanksi yang diberikan antara lain pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/13150621/polusi-debu-batu-bara-kian-mengganggu-aktivitas-sekolah-di-marunda

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke