JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengenakan wajib lapor terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta yang belum membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kita sudah mewajibkan semua (untuk melaporkan)," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3/2022).
Riza mengucapkan terima kasih atas informasi Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya, yang menyatakan terdapat ratusan ASN DKI belum melaporkan LHKPN yang.
"Terima kasih informasinya," ucap dia.
Sebelumnya William menyatakan, terdapat 936 ASN di DKI Jakarta yang belum melaporkan LHKPN mereka.
Data tersebut bisa diakses melalui LHKASN DKI Jakarta 2020 dari situs ppid.jakarta.go.id/lhkpn.
"Kalau kita akses LHKPN dan LHKASN 2020, masih ada 936 pejabat (Pemprov DKI) yanng belum isi laporan LHKPN," kata William dalam keterangan tertulis.
Anggota Fraksi PSI ini menyebut ratusan pejabat DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya menjadi catatan tersendiri untuk terus meningkatkan disiplin laporannya.
William juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dalam laporan LHKPN.
Pengawasan dalam pelaporan harta kekayaan dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
"Jangan sampai lengah lalu melakukan korupsi. APBD dianggarkan untuk masyarakat Jakarta, untuk program prioritas. Kami (PSI) akan terus mengawal segala sesuatu yang menjadi hak warga Jakarta," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/16192791/936-asn-dki-jakarta-belum-laporkan-harta-kekayaan-wagub-ariza-sudah-minta