TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran antarsekolah di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Tawuran tersebut melibatkan pelajar dari SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara dan menyebabkan seorang pelajar inisial MFS (17) meninggal dunia.
"Ini menjadi keprihatinan kita kasus tawuran terjadi usia remaja. Tersangka pertama SR kedua MZA, sama-sama 15 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, barang bukti yang disita polisi yaitu pakaian milik korban dan pelaku, celurit, satu helm warna hijau milik pelaku, satu stik golf, dan hasil rekam medis.
Menurut Zulpan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 di jalan legok karawaci, Kabupaten Tangerang.
"Saksi yang diperiksa ada saksi S (50) sebagai pelapor kemudian tersangka ada dua orang ini tidak dihadirkan karena usia masih 15 tahun," jelasnya.
Terkait kasus ini, kata Zulpan, penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Tangsel telah mengambil langkah cepat dengan menangkap pelaku pembacokan.
"Ke depan kita akan melakukan pemetaan pendekatan dan pembinaan kepada semua kelompok remaja yang berpotensi melakukan tawuran. Kita imbau jika tidak menghentikan tindakan kriminal maka polisi akan secara tegas melakukan tindakan hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/17112201/seorang-pelajar-tewas-akibat-tawuran-di-tangerang-polisi-tetapkan-dua