JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di Indonesia.
Salah satunya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Selain KIS, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta juga mengeluarkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) agar warganya bisa mendapatkan pengobatan gratis.
Kartu Jakarta Sehat sudah terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga jika telah memiliki KJS sama saja sudah memiliki BPJS Kesehatan. Begitu pun sebaliknya.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit bagi warga yang tidak memiliki KJS?
Dilansir dari laman resmi Jakarta.go.id, warga Jakarta yang ingin mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Namun, syaratnya tetap harus mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas terdekat.
Berikut beberapa hal yang harus dibawa saat ingin mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di Jakarta:
1. Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2. Kartu Jakarta Sehat/Kartu Jamkesda/Kartu Gakin/KIS.
3. Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
4 layanan kesehatan gratis
Pemprov DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain JKN yang merupakan program pemerintah pusat.
Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP dengan domisili di DKI Jakarta.
Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni:
1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD)
Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
Jaminan itu ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh.
Nomor darurat untuk layanan ini adalah 112/119.
2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan
Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI Basis Data Terpadu (BDT).
Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urine lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).
Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis
Jaminan pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI.
Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.
4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak
Penduduk Jakarta maupun luar Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, mendapat jaminan rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/20453781/belum-punya-kjs-tapi-ingin-berobat-gratis-di-rs-jakarta-begini-caranya