JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan warga yang terdampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara, akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, Puskesmas Kecamatan Cilincing akan melakukan identifikasi dini atau skrining kesehatan warga.
"Jadi, puskesmas siap untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk skrining kesehatan kepada masyarakat," kata Dwi, saat ditemui di Kantor Utama PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).
Dwi mengatakan, skrining akan dilakukan terhadap balita hingga dewasa. Skrining juga bertujuan untuk melihat apakah tumbuh kembang terdampak dari polusi abu batu bara.
"Kemudian usia lebih besari di sekolah juga sudah dilakukan skrining pada anak sekolah, termasuk imunisasi anak sekolah," tutur Dwi.
Kemudian, kata Dwi, skrining dilakukan terhadap warga dewasa. "Jadi sudah ada proses yang menetapkan (upaya) menangkap risiko pada tiap tahap perkembangan umur," ucap Dwi.
Apabila ditemukan kasus dari hasil skrining, Dwi mengatakan, Dinkes DKI Jakarta siap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Apakah memang ada kebutuhan kesehatan yang lebih, kebutuhan kesehatan yang lebih spesifik atau apa," kata Dwi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Dinas Kesehatan memeriksa kesehatan warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, secara berkala.
Pasalnya, kata Retno, warga Rusun Marunda masih merasakan dampak pencemaran akibat abu batu bara.
"Perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang menurut warga belum hadir hingga saat ini," kata Retno, dalam keterangan pers, Minggu (20/3/2022).
Dari informasi yang dia peroleh pada Sabtu (19/3/2022), warga dewasa hingga anak-anak mengalami iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara.
Selain itu, kata Retno, warga juga kerap mengalami gangguan pernapasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan.
Retno juga menerima video dari warga yang menunjukkan abu batu bara menempel di lantai rumah, barang-barang, hingga perkakas masak di dapur.
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal. Itu bahaya jika dikucek matanya," kata Retno.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda.
Sanksi diberikan karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022. KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan.
Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.
Salah satunya, membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.
Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.
"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat. Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.
"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat seperti steker begitu," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/22/15113811/dinkes-akan-skrining-kesehatan-warga-marunda-yang-terdampak-debu-batu