Salin Artikel

Bandara Soekarno-Hatta Mengaku Siap jika Kasus Covid Naik Pasca-pelonggaran Aturan Karantina PPLN

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Bandara Soekarno-Hatta mengaku telah menyiapkan diri apabila kasus Covid-19 tiba-tiba melonjak usai aturan terkait karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dihapuskan.

Diketahui, mulai Kamis (23/3/2022), PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua dan tiga tak lagi wajib menjalani karantina kesehatan.

Namun, PPLN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis satu masih wajib menjalani karantina.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

"Tadi ada rapat, kita harus menyiapkan, koordinasi, dengan KKP dengan Satgas. Kita, dari pengelola, menyiapkan apabila nanti (kasus Covid-19) melonjak," paparnya pada awak media, Kamis.

"Intinya, kita dari pengelola bandara prepare untuk hal-hal itu," sambung dia.

Di sisi lain, Holik mengatakan bahwa jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami peningkatan signifikan pada Kamis ini.

Berdasar catatan, pada Kamis kemarin, sekitar 5.000 PPLN tiba di bandara tersebut.

Angka itu kurang lebih masih sama dengan jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelum aturan soal karantina kesehatan dilonggarkan.

"Jumlahnya masih sama, belum terlalu banyak beda, belum signifikan. Hari ini estimasi yang dateng sekitar 5.000 penumpang (luar negeri)," sebut Holik.

Berikut rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait aturan karantina PPLN:

a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR

b. Jika RT-PCR yang dijalani menunjukkan hasil negatif, maka:
• PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan)
• PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam
• PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/25/06534221/bandara-soekarno-hatta-mengaku-siap-jika-kasus-covid-naik-pasca

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke