Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa, dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk menjebloskan saya ke penjara," ujar Munarman.
Munarman melanjutkan, itu dibuktikan dengan dicopotnya saksi meringankan baginya, Immanuel Ebenezer, yang merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Adapun Ebenezer dicopot sebagai komisaris utama di anak perusahaan BUMN, PT Mega Eltra.
"Dicopotnya saksi meringankan saya, yaitu sahabat saya, Immanuel Ebenezer, yang dicopot dari jabatan komut (komisaris utama) setelah bersaksi meringankan untuk saya. Ini jelas-jelas bukti konkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a quo," ujar Munarman.
Bukan tidak mungkin, lanjut Munarman, akan ada korban-korban lagi yang difitnah seperti dirinya.
"Bahwa perkara a quo akan menjadi entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok teroris atau jaringan teroris," kata Munarman.
"Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoaks, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer hadir sebagai saksi meringankan bagi Munarman dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Alasan Ebenezer bersedia hadir sebagai saksi meringankan Munarman karena ia menilai eks Sekretaris FPI itu memiliki nasib yang sama dengan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi orang yang tidak antikritik, sama di-framing seperti Munarman. Munarman tidak bisa diajak dialog, Munarman yang suka kekerasan. Sama halnya Jokowi difitnah. Jokowi (dituduh) komunis, Jokowi antikritik, Jokowi benci ulama, Jokowi penjarakan aktivis. Ini calo-calo inilah perannya. Kita semua difitnah di republik ini, kejaksaan difitnah, hakim difitnah," kata Eben.
Ebenezer mengaku menjadi saksi meringankan bagi Munarman atas inisiatifnya sendiri.
Munarman dituntut 8 tahun penjara
Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/25/15521611/dalam-duplik-munarman-sebut-kasusnya-rekayasa-politik-dan-sentil