TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang keenam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Jadwal sidang pada Selasa ini disampaikan Humas PN Tangerang Arief B Cahyono.
"Betul, (sidang Lapas Kelas I Tangerang), jam 13.00 WIB di ruang 1 ya," paparnya melalui pesan singkat, Selasa.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengungkapkan bahwa sidang pada Selasa ini beragendakan pemanggilan saksi ahli.
Dia menyebut, Kejari Kota Tangerang akan memanggil saksi ahli kebakaran.
"Saksi ahli kebakaran tetap dipanggil untuk sidang pada hari ini," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa.
Dapot berujar, pihaknya telah mengirimkan pemanggilan kepada saksi ahli kebakaran itu sejak satu pekan yang lalu.
Dia berharap saksi ahli tersebut bisa menghadiri agenda sidang pada Selasa ini.
"Panggilan saksi sudah kita kirim satu minggu yang lalu, semoga saksinya dapat hadir sehingga tidak ada penundaan persidangan," urai Dapot.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan saksi ahli seharusnya berlangsung pada 15 Maret 2022.
Akan tetapi, saksi ahli itu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa ini.
Sebagai informasi, sidang kedua sampai kelima kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang beragendakan pemeriksaan saksi.
Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Beberapa pihak seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/10370381/digelar-hari-ini-sidang-kebakaran-lapas-tangerang-beragendakan