JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap lima orang terduga pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tawuran antarkelompok terjadi di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, seorang pemuda berinisial RY meninggal dunia dengan luka bacok di bagian dada, punggung, dan memar di paha.
"Ada lima orang yang kami amankan," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Niko Purba, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).
Dari lima orang yang ditangkap, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka diketahui berinisial S, AR, dan CH. Salah seorang tersangka, kata Niko, masih di bawah umur.
"Ada satu yang di bawah umur. Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya itu masih di bawah umur," kata Niko.
Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada ketiga tersangka. Hasilnya, dua tersangka positif menggunakan ganja.
"Dari tiga tersangka, dua orang ini positof menggunakan ganja. Tapi tidak menggunakan sebelum tawuran. Menurut mereka, beberapa hari sebelumnya saja," imbuh Niko.
Atas perbuatannya ketiganya disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, dengan hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/19242651/polisi-tetapkan-3-tersangka-tawuran-yang-tewaskan-seorang-remaja-di