Salin Artikel

Di Balik Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Bukan Hanya Ulah PT KCN...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan (LH) Hidup DKI Jakarta menemukan adanya perusahaan lain di luar PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang melakukan pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dugaan pencemaran itu dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara dan juga pasir.

"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga, kita akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi pada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Meski demikian, Yogi tidak menyebut perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan di Marunda.

Semua itu, kata dia, akan dibuka saat Dinas Lingkungan Hidup resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya diberikan pasti akan kita expose," ujarnya.

"Kita enggak hanya awasi KCN. Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara atau barang curah lainnya kita lakukan pengawasan juga," ucap dia.

Sanksi untuk PT KCN

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Hal itu dilakukan guna mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Pihak PT KCN juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Serta harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

"PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender," kata Hariadi.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Mereka wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut," ujar dia.

Janji dituntaskan

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Operasi PT KCN Hartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pihaknya akan memasang alat pemecah angin agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area lingkungan masyarakat energinya berkurang.

"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker gitu," kata dia.

Hartono memastikan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin tersebut.

"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan menyampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/07411921/di-balik-pencemaran-debu-batu-bara-di-marunda-bukan-hanya-ulah-pt-kcn

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke