TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus tawuran antarpelajar di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin (28/3/2022). Akibat tawuran tersebut seorang remaja berinisial NR (16) meninggal.
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, tiga tersangka itu berinisial SG, S, dan MA. Polisi menetapkan tiga tersangka setelah mengamankan dan memeriksa 24 orang yang diduga terlibat tawuran.
"Dari 24 anak yang kita amankan pada malam kejadian, berdasar hasil pemeriksaan, tiga orang kita tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum," ujar Komarudin, pada awak media, Rabu (30/3/2022).
Menurut Komarudin, MA sudah berusia 18 tahun, sedangkan SG dan S masih berusia di bawah 17 tahun.
Komarudin menuturkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan NR terluka hingga meninggal.
"Terbukti ketiga orang ini yang melakukan aksi, yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dan juga meninggal dunia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, SG, S, dan MA disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai saat dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor di Tanjung Pasir, Senin.
Korban yang terluka di bagian kepalanya sempat menerima pertolongan pertama sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit (RS). NR kemudian mengembuskan napas terakhirnya di salah satu RS di Tanjung Pasir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/19492381/polisi-tetapkan-3-tersangka-tawuran-di-tangerang-yang-sebabkan-pelajar-16