TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memutuskan apakah akan menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan 2022 atau tidak.
Namun, Pemkot dengan tegas melarang diskotek beroperasi selama bulan puasa.
"Belum (putusan hiburan malam). Itu nanti akan kita bahas putusan hiburan malam mana yang harus tutup hiburan seperti apa yang boleh kita kasih toleransi dalam batas waktu tertentu," ujar Wali Kota Benyamin Davnie di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (31/3/2022).
"Yang pasti diskotek enggak ada ya, enggak boleh. Kecuali karaoke keluarga. Tapi itu juga harus dibatasi jumlah pengunjungnya, jam bukanya," lanjut dia.
Pemkot Tangsel juga belum mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang kegiatan selama bulan Ramadhan 2022 di Tangsel.
Rencananya, kebijakan tersebut baru akan diputuskan setelah Pemkot Tangsel menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (1/4/2022).
"Insyaallah besok kita akan rapat Forkopimda. Nanti mungkin detil poin-poinnya akan kita bahas," jelas Benyamin.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar semua tempat hiburan malam di kota tersebut tutup total selama Ramadhan 2022.
"Iya betul, selama bulan suci Ramadhan tutup total. Tidak boleh ada yang buka atau beroperasi," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel KH Abdul Rojak melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai penutupan tempat hiburan malam.
Hal itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di bulan Ramadhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/18053211/pemkot-tangsel-larang-diskotek-beroperasi-selama-ramadhan-2022