JAKARTA, KOMPAS.com - Dicky Reno Zulpratomo, pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea ke platform OnlyFans masih berstatus saksi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan pemeriksaan Dicky oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Belum tersangka, masih saksi statusnya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci informasi yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa Dicky sudah selesai menjalani pemeriksaan dan diperbolehkan pulang.
"Yang pasti masih saksi dan dipulangkan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Dicky keluar dari luar ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat sore sekitar pukul 18.55 WIB.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Dicky usai menjalani pemeriksaan.
Dia hanya berlari sambil menutupi wajahnya menggunakan topi yang dikenakannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dicky, yang juga kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah, menolak memberikan komentar.
Dia pun berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik ke atas kendaraan dan langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/20542681/selesai-diperiksa-pria-di-video-porno-dea-onlyfans-masih-berstatus-saksi