JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban lahan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 di Jalan Ceylon, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, lahan seluas 1.000 meter persegi itu merupakan aset milik PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
"Sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa," ujar Eva dalam keterangannya, Jumat.
Akibatnya, sebanyak sembilan kepala keluarga tersebut ditertibkan karena mereka dinilai menempati rumah perusahaan secara ilegal.
"Serta tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010," ucap Eva.
Menurut Eva, sebelumnya PT KAI telah melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak.
Namun, terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa dan memilih bertahan secara ilegal.
"Maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan," tutur dia.
Setelah dilakukan musyawarah antara warga dan pihak PT KAI, akhirnya delapan dari sembilan KK bersedia untuk membayar kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta.
"Sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 meter persegi yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang menempati lahan tersebut," kata Eva.
Eva mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atas bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/01/22302261/dianggap-tempati-lahan-ilegal-sebuah-rumah-di-gambir-ditertibkan-pt-kai