Salin Artikel

Pengamat Sebut Kendaraan yang Melaju di Bawah Batas Kecepatan Minimum di Tol Harus Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai semestinya polisi tak hanya menilang kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di tol, tetapi juga kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimum di jalan tol.

Hal itu disampaikan Deddy menanggapi kebijakan terbaru Polda Metro Jaya yang menilang kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan maksimum di tol yakni 100 km/jam.

"Yang lambat semestinya ditilang. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga. Terutama kendaraan pribadi yang lambat tapi berada di jalur cepat. Depannya kosong, istilahnya lane hogger. Kan dia mengganggu arus lalu lintas, mengganggu flow," kata Deddy saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

Ia mengatakan, kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4, yakni 60-100 km/jam.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, Deddy mengatakan, semestinya kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam juga ditindak, karena tak sesuai dengan ketentuan di peraturan perundang-undangan serta mengganggu arus lalu lintas di tol.

"Jadi yang lambat semestinya ditilang juga. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga. Sementara kalau jalan udah tertutup, pelan di sebelah kanan, tengah juga pelan, lalu kita menyalip dari sebelah kiri atau bahu jalan, jusru kita kena tilang. Kan aneh," tutur Deddy.

Kendati demikian, Deddy mengatakan penilangan bagi kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam tak bisa diberlakukan kepada truk. Ia mengatakan, truk yang mengangkut muatan tak bisa lebih kencang dari 60 km/jam karena bisa berbahaya bagi sopir dan pengguna jalan lain.

Karena itu, ia mengingatkan agar sopir truk memiliki kesadaran untuk selalu berkendara di lajur paling kiri.

"Truk kalau di atas 60 km/jam bahaya. Bisa terjadi kegagalan rem," lanjut dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan penilangan secara elektronik kepada kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di jalan tol. Adapun batas kecepatan maksimum yang harus dipatuhi ialah 100 km/jam.

Dalam praktiknya, penilangan menggunakan kamera atau dikenal dengan sisten electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera-kamera tersebut beroperasi 24 jam dan dipasang di 5 ruas jalan tol.

Kelima ruas jalan tol yang menerapkan aturan batas kecepatan maksimum ialah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/03/19410901/pengamat-sebut-kendaraan-yang-melaju-di-bawah-batas-kecepatan-minimum-di

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Megapolitan
Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Megapolitan
Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Megapolitan
Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

Megapolitan
Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Megapolitan
Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Megapolitan
Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Megapolitan
Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Megapolitan
Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Megapolitan
Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Megapolitan
Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Megapolitan
Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Megapolitan
Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke