Pelaku berinisial WST (29) yang sudah berstatus sebagai tersangka itu diduga dengan sengaja membakar kios milik Lubis.
Api dari kios tersebut merambat dan mengakibatkan 203 kios lainnya turut terbakar.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, WST ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pelaku dan juga barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara.
"Untuk (penetapan) tersangka setelah kita analisa CCTV dan juga menyocokkan dengan alat bukti yang ada," katanya.
Sebanyak 24 kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola, dan toilet hangus dilalap si jago merah pada Kamis pagi itu.
"Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir Rp 20 miliar," kata Setyo.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa WST memiliki hubungan khusus dengan Lubis.
Wisnu menjelaskan sebelum terjadinya kebakaran, WST sempat berada di kawasan IRTI Monas untuk bertemu dengan Lubis.
Pembakaran diduga dilakukan karena motif cemburu.
"Sampai pukul 02.00 WIB Lubis meninggalkan tempat, WST mencari yang bersangkutan tapi sebelum meninggalkan lokasi, WST sudah melakukan pembakaran di lokasi itu," ujar Wisnu.
Akibat perbuatannya WST dikenakan Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Api melahap ratusan kios pedagang yang berlokasi di sana.
Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan, api membakar kios dengan luas area 600 meter itu sekitar pukul 05.20 WIB.
"Api diduga muncul dari lapak/kios sepatu dan tas milik pak Lubis," ujar Asril dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/04/12582591/polisi-tangkap-pelaku-yang-membakar-ratusan-kios-pedagang-di-irti-monas