Salin Artikel

Rasa Cemburu Picu Pembakaran Kios di IRTI Monas, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dalang dibalik terbakarnya ratusan kios di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Tersangka berinisial WST (29) diduga sengaja membakar kios milik Dasril Lubis. Imbasnya, api dari kios tersebut merambat dan mengakibatkan 203 kios lainnya turut terbakar.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, WST ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pelaku dan juga barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Untuk (penetapan) tersangka setelah kita analisa CCTV dan juga menyocokkan dengan alat bukti yang ada," kata Setyo, Senin (4/4/2022) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Disebabkan rasa cemburu

Faktor cemburu diduga menjadi penyebab pembakaran kawasan perdagangan di sekitar Monas itu.

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Setyo Koes Heriyanto usai menangkap pelaku WST.

"Ada keterangan karena cemburu, tapi terhadap apa dan siapa masih kita dalami," kata Setyo.

Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan bahwa WST dan Dasril Lubis saling mengenal.

Wisnu menuturkan, sebelum terjadinya kebakaran WST sempat berada di kawasan IRTI Monas untuk bertemu dengan Lubis.

Diduga memiliki rasa cemburu terhadap Dasril Lubis, WST sengaja membakar kios di kawasan Monas itu.

"Sampai pukul 02.00 WIB Lubis meninggalkan tempat (kios), WST mencari yang bersangkutan tapi sebelum meninggalkan lokasi, WST sudah melakukan pembakaran lokasi itu," ujar Wisnu.

Kerugian capai Rp 20 miliar

Nilai kerugian yang melanda ratusan kios pedagang itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Kalau kita perkirakan kerugiannya hampir Rp 20 miliar rupiah," ujar Setyo.

Diketahui sebanyak 204 kios pedagang terbakar dalam insiden tersebut. Rinciannya adalah 180 kios suvenir dan 24 kios kuliner.

"Mushola dan toilet juga terbakar," ucap dia.

Akibat perbuatannya, WST dikenakan Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Diketahui, kebakaran terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022).

Api melahap ratusan kios pedagang yang berlokasi di sana.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan, api membakar kios dengan luas area 600 meter itu sekitar pukul 05.20 WIB.

"Api diduga muncul dari lapak/kios sepatu dan tas milik pak Lubis," ujar Asril dalam keterangannya, Kamis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/08573151/rasa-cemburu-picu-pembakaran-kios-di-irti-monas-kerugian-capai-rp-20

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke