BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dan kekerasan berinisial AS (30), pada Selasa (22/3/2022).
Kepala Polsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin mengatakan, AS telah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan modus berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat.
"Ini sudah yang keempat kalinya dalam waktu kurang lebih selama empat tahun," kata Salahuddin, saat memberikan keterangan, di Polsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
Salahuddin menuturkan, saat berkenalan dengan korban, AS mengaku sebagai seorang pengusaha kaya.
"Selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya korban perempuan dengan cara seperti itu," tutur Salahuddin.
AS ditangkap karena telah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SS (37).
Setelah saling berkenalan dan berkomunikasi melalui MiChat selama empat hari, pelaku dan korban memutuskan untuk bertemu pada 18 Maret 2022.
"Korban dari Depok menggunakan ojek online saat malam hari untuk bertemu pelaku di Jatinegara dan kemudian mampir di suatu tempat," kata Salahuddin.
Ketika berhenti di warung makan, kata Salahuddin, pelaku memasukkan obat bius ke minuman korban. Karena korban sudah setengah sadar, pelaku membawanya menginap di sebuah hotel.
"Di hotel, pelaku meniduri korban, kemudian korban diajak ke Karawang mau dinikahkan," tuturnya.
Korban pun menuruti permintaan AS untuk pergi ke Karawang. Saat keduanya melintas di sekitar kawasan Bintara 8, Kota Bekasi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
AS menendang korban hingga tersungkur dan merampas ponsel, uang tunai, dan paspor.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/08/19122351/pelaku-pencurian-dan-kekerasan-bermodus-kenalan-lewat-michat-beraksi