TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melarang para pelajar di wilayah administrasinya untuk mengikuti aksi demo yang digelar aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
"Pelajar dilarang ikut. Pelajar tidak dibenarkan, tidak diperbolehkan untuk itu (aksi demo)," sebut Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komarudin, pada awak media, Minggu (10/4/2022).
Menurut dia, para pelajar hanya akan merusak jalannya aksi demo yang akan berlangsung besok.
Karena itu, kepolisian melarang pelajar dari Kota Tangerang dan wilayah yang termasuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengikuti aksi demo di Istana Negara tersebut.
"Kelompok-kelompok yang berpotensi mengotori jalannya aksi, merusak jalannya aksi, atau mencederai aksi itu sendiri ya contohnya para pelajar," ucap Komarudin.
Sementara itu, Komarudin menyebut bahwa Polres Metro Tangerang Kota tak akan mencegah mahasiswa dari Kota Tangerang yang hendak mengikuti aksi demo di Istana Negara.
Menurut dia, partisipasi mahasiswa dari Kota Tangerang untuk menyuarakan pendapatnya saat aksi demo di Istana Negara merupakan hak mereka.
"Menyampaikan pendapat di depan umum itu diatur oleh Undang-Undang, itu adalah hak setiap warga negara. Kalau misalnya mau menyampaikan dan harus berangkat ke Jakarta, masa kita mau inikan (cegah)," urainya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan rencana unjuk rasa mahasiswa pada Senin.
Ia meminta aparat keamanan untuk tidak melakukan kekerasan apalagi membawa peluru tajam saat mengamankan aksi.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).
Mahfud menilai, adanya unjuk rasa terbakar adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum.
Ia juga menekankan, unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/10/19285861/polres-metro-tangerang-larang-pelajar-ikut-ikutan-demo-11-april-oleh-bem