Salin Artikel

Kantongi Identitas Terduga Pembakar Pos Polisi di Pejompongan, Polisi: Serahkan Diri atau Ditangkap

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita gunakan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," kata Setyo, Selasa (12/4/2022).

Setyo mengungkapkan bahwa jajarannya masih mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Menurut dia, jajarannya juga telah mengantongi identitas dari beberapa teman tersangka yang ikut membakar pos polisi di Pejompongan.

"Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri atau pun kalau tidak, akan kita lakukan penangkapan," ucap Setyo.

Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan ada kemungkinan jumlah tersangka kasus pembakaran akan bertambah.

"Kemungkinan (tersangka bertambah), kalau kita menemukan alat bukti baru akan kita sampaikan," ujarnya.

AKBP Wisnu Wardana menuturkan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku usai Pos Polisi di Pejompongan dibakar.

"Setelah kejadian, kita bergerak cepat begitu mengetahui bahwa pos Pejompongan terbakar," katanya.

Anggota kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku diamankan.

"Hasil pemeriksaannya, (mereka) kita tetapkan sebagai pelaku pembakaran," ucap Wisnu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/12/20291581/kantongi-identitas-terduga-pembakar-pos-polisi-di-pejompongan-polisi

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke