Farizal menggagalkan perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati, Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas keberanian Farizal melawan pelaku.
Padahal, saat itu pelaku membawa airsoft gun.
"Ini tentunya harus kita apresiasi. Bahwa keberanian dan tekad yang kuat dari saudara Farizal untuk mengambil tindakan yang cepat yang pada saat itu patut kita apresiasi," ujar Budhi di Mapolres Jaksel, Senin (18/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Budhi mengingatkan kepada jajarannya untuk mencontoh aksi Farizal. Selain kewajiban, anggota Polri juga diberi kewenangan penuh untuk melawan aksi kejahatan.
"Dan tentunya kami anggota polri memahami (mengatasi pelaku kejahatan) karena kami dibekali pendidikan dan kewenangan yang lebih besar dibanding sekuriti," ucap Budhi.
Budhi pun berharap setiap petugas keamanan lainnya memiliki keberanian untuk melawan tindak kejahatan.
"Mudah-mudahan nanti akan muncul Farizal-Farizal berikutnya di wilayah kami yang dengan sigap dan berani untuk membantu petugas kepolisian," ucap Budhi.
Adapun aksi percobaan perampokan dilakukan pelaku pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pintu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.
Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.
Farizal yang saat itu sedang berjaga mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pegawai lainnya.
Polisi menyebutkan, pelaku mengaku melakukan aksi perampokan karena terlilit utang. Tersangka sebelumnya meminjam uang Rp 1 miliar kepada seseorang yang dikenalnya berinisial D dan harus mengembalikan uang itu tiga bulan lalu.
Namun, karena pelaku tak kunjung membayar, bunga atas utang itu terus bertambah. Pelaku harus membayar utang Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).
Polisi menyebutkan, pelaku merampok karena terinspirasi adegan film yang selama ini ditonton saat bekerja di rumah imbas pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah peralatan yang dibawa pelaku untuk aksi kejahatannya juga disebut sama dengan yang ada dalam properti film laga.
Selain airsoft gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan oleh pelaku untuk menyandera karyawan BJB.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/18/12490331/beri-penghargaan-ke-sekuriti-bjb-yang-gagalkan-perampokan-polisi