TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang berusia di 6-17 tahun yang sudah divaksinasi dosis dua tak lagi diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Peraturan baru itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 48 Tahun 2022.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi membenarkan bahwa SE tersebut sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.
"Iya, (SE Kemenhub Nomor 48 Tahun 2022) sudah (berlaku)," kata Holik melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022).
Menurut dia, peraturan bagi penumpang khusus rute domestik tersebut telah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta mulai 19 April 2022.
"Berlaku (sejak) 19 April," tutur Holik.
PPDN (pelaku perjalanan luar negeri) dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua
Sementara itu, peraturan yang mengatur soal tes Covid-19 bagi penumpang berusia 17 tahun ke atas diatur dalam SE yang berbeda, yakni SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasar kedua aturan itu, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksinasi booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.
Sementara itu, penumpang domestik usia di atas 17 tahun yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/21/12240581/kini-penumpang-di-bawah-18-tahun-dari-bandara-soekarno-hatta-tak-wajib