BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan akan memberi sanksi tegas ke para Aparatur Sipil Negara yang nekat membolos setelah libur Lebaran.
"Kalau ada yang alpa, kita akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada, sampai penurunan pangkat," tegas Tri kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Dirinya juga mengimbau para ASN di Kota Bekasi yang sudah menikmati masa libur Lebaran untuk tetap menaati dan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat masuk kerja jangan ada yang absen, apalagi alasannya tidak dibenarkan. Aturan (itu) sudah dibuat oleh pemerintah pusat," ujar Tri.
Diketahui, orang nomor satu di Kota Bekasi itu juga sempat melarang empat dinas di Kota Bekasi untuk tetap bertugas selama periode Lebaran.
Keempat dinas tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Dinas Kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas.
"Semua dinas tersebut, selama masyarakat mudik Lebaran, harus stand by," kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Tri beralasan bahwa ASN di empat dinas tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan kegiatan mudik pada libur Lebaran.
"Dinas tersebut merupakan jajaran yang dibutuhkan pada perhelatan mudik, hingga tidak diperkenankan libur untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/29/19413751/plt-wali-kota-bekasi-bakal-beri-sanksi-hingga-turunkan-pangkat-asn-yang