Salin Artikel

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Petugas Ini Disebut Tak Berkompeten soal Kelistrikan

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas yang bertanggung jawab soal kelistrikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut tidak berkompeten dalam bidangnya.

Hal itu disampaikan ahli kelistrikan dari Institut Teknologi Indonesia Saharudin saat dihadirkan dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

Penilaian Saharudin bermula saat ia menyinggung perawatan listrik di lapas.

Ia mengetahui permasalahan ini berdasarkan keterangan penyidik kepolisian. Katanya, kelistrikan di Lapas Kelas I Tangerang dikelola oleh satu petugas dan tiga narapidana.

Satu petugas yang mengurus soal kelistrikan itu merupakan terdakwa kasus kebaran Lapas Kelas I Tangerang, Panahatan Butar-Butar.

"Dari sisi perawatan listriknya di sana, itu dikelola oleh satu orang, dibantu tiga orang dari warga binaan," papar Saharudin, dalam sidang, Selasa.

Ia mempertanyakan, apakah warga binaan yang membantu Panahatan memiliki kompetensi dalam bidang kelistrikan.

Menurut Saharudin, penunjukan warga binaan sebagai pihak yang membantu Panahatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dari segi perawatan kelistrikan di lapas itu.

"Yang masalah, warga binaan itu mengerti keamanan listrik atau cuma bisa menyambungkan aluran listrik saja. Ini bisa menunjukkan ada ketidaksesuaian dari sisi perawatan keamanan masalah sistem listrik," urainya.

Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa Panahatan memiliki latar belakang sebagai polisi khusus kemasyarakatan di lapas. Kata hakim, Panahatan juga tak memiliki sertifikasi kelistrikan.

"Latar belakang beliau (Panahatan) hanya sebagai polisi khusus kemasyarakatan, tidak ada sertifikasi (kelistrikan). Paling tidak ada STM atau SMK," sebut hakim.

"(Panahatan) dibantu tahanan tiga orang tanpa ada dasar kelistrikan. Dengan kondisi luas lapas seperti itu, menurut keahlian saudara bagaimana?," hakim bertanya kepada Saharudin.

Saharudin menilai, Panahatan dan tiga narapidana itu tidak cocok untuk mengurus soal kelistrikan.

Sebab, ketiganya tidak berkompeten dalam bidang kelistrikan.

"Kalau berdasarkan sisi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) tidak, tidak cocok. Dari sisi sumber daya manusia terlihat bahwa yang mengelola adalah bukan yang kompeten di bidangnya, ya berbahaya," urainya.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/10/16343261/sidang-kebakaran-lapas-tangerang-petugas-ini-disebut-tak-berkompeten-soal

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke