JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kembangan mengambil langkah program Kopi Restorative Justice dalam penyelesaian konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Kembangan, Jakarta Barat.
"Program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan Alhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Binsar menjelaskan, mulanya ada kesalahpahaman antara suami istri MS (65) dan TLS (55).
MS memiliki perhiasan emas seberat 19 gram tanpa sepengetahuan sang istri, TLS. Kemudian, perhiasan tersebut hilang dan MS menuduh istrinya yang mengambil perhiasannya.
"Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak napas," ucap Binsar.
Melihat kedua orangtuanya terlibat cekcok, kemudian sang anak menghubungi keluarga dari TLS dan mengatakan bahwa ibunya dipukul oleh bapaknya.
Kemudian keluarga TLS mendatangi rumah kontrakan keduanya dan sempat terjadi perselisihan antara keluarga TLS dan MS.
"MS mengambil senjata tajam jenis Mandau namun sempat ketahuan pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah," kata Binsar.
Menurut Binsar, jajarannya menerima laporan kejadian tersebut lalu mendatangi rumah keduanya dan membawa keluarga tersebut ke Polsek Kembangan.
"Karena TLS tidak mau membuat laporan kemudian oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Dwi Dwijayanto mengarahkan kedua belah pihak untuk pendekatan melalui program Kopi Restorative Justice," ujar dia.
Binsar mengungkapkan, hingga akhirnya kedua belah pihak bersedia tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan damai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/13/10444461/kasus-kdrt-pasutri-di-kembangan-berujung-damai-usai-dimediasi-polisi