JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Dalam pelonggaran itu, masyarakat boleh tidak memakai masker jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Jokowi menyarankan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup. Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi.
Kekhawatiran jadi euforia
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman berharap, keputusan pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka itu tidak dinilai masyarakat sebagai euforia terlepas dari pandemi Covid-19.
"Kita harus hati-hati, terutama narasinya. Dalam artian jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," ujar Dicky saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Dicky menambahkan, penggunaan masker sebenarnya bisa mencegah penyakit-penyakit lain yang penularannya melalui udara, tidak hanya Covid-19.
"Karena penggunaan masker ini adalah satu perilaku yang mudah, murah, dan efektif, dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara," kata Dicky.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, keputusan Jokowi melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka sebagai aturan yang membingungkan.
"Jadi membingungkan masyarakat. Menurut saya tidak perlu ada anjuran seperti itu," ujar Pandu, Rabu ini.
Menurut Pandu, aturan yang dilonggarkan seharusnya bukan terkait penggunakan masker, tetapi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau dilonggarkan itu bukan maskernya, tapi PPKM-nya," ucap Pandu.
"Mengedukasi masyarakat bukan hanya pakai masker kan, tetapi 3M, prokes. Itu satu kesatuan," kata dia.
Warga Jakarta tetap disarankan pakai masker
Pandu Riono juga menyarankan agar warga Jakarta tetap memakai masker.
Sebab, menurut dia, anjuran tetap memakai masker diperlukan karena Jakarta merupakan kota polusi.
"Wagub (Wakil Gubernur DKI) bilang mau menyesuaikan kebijakan. Jangan. Di jalan raya kan banyak polusi, asap kendaraan, dan yang paling penting juga virus-virus lain, tidak hanya Covid-19 yang membahayakan," kata Pandu.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan semua kebijakan dari pemerintah pusat termasuk soal melepas masker di ruang terbuka.
Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Kebijakan apapun yang diputuskan pempus (pemerintah pusat) kami bisa dengan cepat menyesuaikan mengikuti kebijakan dan melaksanakn kebijakan tersebut," ujar Riza di Balai Kota, Selasa malam.
Politisi Partai Gerindra ini menilai kebijakan lepas masker yang dikeluarkan pemerintah pusat bukan kebijakan yang serta merta diputuskan.
Namun, lanjut Riza, kebijakan tersebut sudah melewati proses pengodokan yang panjang.
"Kalau kita bandingkan di beberapa negara lainnya sudah banyak negara-negara yang dibuka (tanpa masker). Sudah berbulan-bulan yang lalu negara dibuka," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/09194481/boleh-lepas-masker-di-tempat-terbuka-kekhawatiran-euforia-dan-longgar