Salin Artikel

Meski Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Pengguna KRL Tetap Wajib Pakai Masker di Area Stasiun dan Kereta

JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) tetap wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku selama di area stasiun dan KRL.

Meski pemerintah memperbolehkan melepas masker di luar ruangan, tetapi pengguna KRL tetap harus mengenakan masker di dalam stasiun dan kereta. 

"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, aturan protokol kesehatan tetap berlaku," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Anne mengimbau para penumpang wajib memakai masker sesuai aturan yakni menutupi hidung, mulut dan dagu.

Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan vaksin secara manual kepada petugas.

"KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta," ujar Anne.

Ia menambahkan, KAI Commuter membuat aturan tambahan lainnya selama di dalam KRL yakni larangan berbicara langsung maupun melalui telepon seluler selama masa perjalanan.

"Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," ucap Anne.

Menurut Anne, petugas nantinya akan mengatur pergerakan penumpang anak-anak yang akan menggunakan KRL.

"Selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen mulai Rabu (18/5/2022).

"Melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas atau sebanyak 130 sampai 135 per kereta," kata Anne, Kamis.

Jumlah tersebut meningkat, setelah sebelumnya kapasitas penumpang dibatasi hanya 60 persen.

Anne mengungkapkan, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00 sampai 00.00 WIB.

"Dengan 1.053 perjalanan per harinya," ucap Anne.

Anne mengimbau para penumpang menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun serta mengetahui posisi KRL dan jadwal perjalanan.

"Petugas akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/12262781/meski-boleh-lepas-masker-di-tempat-terbuka-pengguna-krl-tetap-wajib-pakai

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke